Legalitas Perusahaan PT Nyrtea Beautika Nusantara
Daftar Isi
Legalitas Perusahaan PT Nyrtea Beautika Nusantara sudah sangat lengkap mulai dari TDP, NPWP, SK menteri, dan lain sebagainya.
Karena PT Nyrtea Beautika Nusantara adalah perusahaan penjualan langsung maka ada legalitas yang sangat penting untuk di miliki yaitu SIUPL (Surat Izin Usaha Penjualan Langsung) dan kabar baiknya PT NYRTEA sudah memiliki legalitas tersebut. Selain itu PT NYRTEA juga sudah terdaftar di Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI).
Dan yang paling penting karena kita berada di negara yang mayoritas umat muslim, PT NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA juga sudah mendapatkan sertifikat PLBS (Penjualan Langsung Berjenjang Syariah) dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dengan Nomor 007.173.01/DSN-MUI/III/2024.
Produk-produk yang di distribusikan oleh PT NYRTEA juga sudah legal, terdaftar di BPOM, tidak memiliki kandungan yang berbahaya seperti hidrokuinon dan merkuri, selain itu produk-produk Nyrtea juga sudah memiliki sertifikat halal MUI.